Hukum adalah suatu system yang sangat penting dalam
pelaksanaan suatu kekuasaan atau pun kelembagaan. Dengan adanya hukum, suatu
kelembagaan akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu
kelembagaan ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum apabila terdapat
pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai
dengan hukum yang telah diberlakukan.
Suatu Negara dapat berjalan dengan baik salah
satunya adalah dikarenakan hukum yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum
dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Disebut juga Negara hukum.
Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu
Negara hukum yang menjunjung Negaranya untuk menjalankan hukum atas dasar hukum
yang adil dan baik. Di Indonesia hukum telah tersusun dengan rapih dan
terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal
melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus ada
penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.
Akan tetapi apakah Negara Indonesia sampai saat ini
telah menjadi Negara hukum yang sesungguhnya dalam arti telah menjalankan hukum
atas dasar hukum yang adil dan baik? atau malah masih ada terjadi
penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum tersebut ? atau bahkan sering
terjadi ?
Putusan-putusan hakim terhadap bebagai kasus yang
seharusnya adalah dapat mencerminkan ideologi hukum. Hal tersebut sangat
penting bagi pendidikan hukum di Indonesia. Walaupun demikian itu merupakan hak
daripada hakim dalam memutuskan perkara di setiap kasus persidangan, jadi kita
harus hormati hal tersebut. Dan mungkin para hakim tersebut lebih mengetahui
kasus apa yang sedang ditanganinya itu.
Marilah kita lihat realita-realita penegakan hukum
di Indonesia ini. Misalnya saja kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu kasus
pencurian sandal jepit. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang anak dibawah
umur yang berusia 15 tahun berinisial AAL. AAL memang terancam (dan dituntut)
hukuman 5 tahun penjara, itu sesuai dengan ketentutan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) yang berlaku di negara kita. Pada pasal 362 “Barang siapa
mengambil barang, yang semuanya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum, di hukum karena pencurian dengan
hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun“.
Setelah terjadi banyak perbincangan-perbincangan
tentang kasus yang sangat menyayangkan dapat terjadi, barulah banyak respon
yang muncul. Salah satunya adalah respon dari Kapolri Jenderal Pol Timur
Pradopo berjanji bahwa kasus “sandal jepit” yang terjadi di Palu tidak akan
terulang kembali.
Hakim Pengadilan Negeri Palu memvonis terdakwa AAL
(15) bersalah dalam kasus pencurian Sandal jepit milik seorang anggota
kepolisian. Namun demikian, sesuai
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, AAL tidak dijatuhkan hukuman kurungan penjara
melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.
Kasus-kasus seperti yang dialami AAL ini sebenarnya
belakangan memang sering terjadi di Indonesia, sebut saja kasus pencurian
Semangka di Kediri, kasus pencurian Randu di Batang, dan yang paling heboh
kasus pencurian 3 buah kakao oleh seorang nenek di Banyumas. Dalam dunia hukum,
kasus-kasus seperti ini masuk kategori “pidana ringan”.
Pencurian, dalam peraturan apapun dan dimanapun
adalah tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan, bahkan dalam kasus
sekecil apapun. Yang membedakan adalah besarnya tindakan pencurian yang
dilakukan, yang nantinya akan mempengaruhi juga berat hukuman yang akan
dijatuhkan kepadanya.
Selain kasus-kasus tadi masih ingat kah Anda dengan
tragedi “Tugu Tani” yang menewaskan 9 nyawa sekaligus. Tersangka dari kasus ini
yang berinisial AS divonis 6 tahun penjara.
Setelah melihat dari kasus “sandal jepit” dan kasus
“Xenia maut” ada seseorang yang mengatakan, “Mencuri sepasang sandal
jepit=vonis hukuman 5 thn penjara. Menghilangkan nyawa 9 org=vonis hukuman 5
thn penjara. Kesimpulannya adalah. . .nyawa 9 org = sepasang sandal jepit“
Selain itu kasus lain yang tak kalah menariknya
adalah kisah dari para koruptor yang hidup dengan kemakmurannya dengan cara
menyengsarakan rakyat. Salah satunya adalah seorang koruptor berinisia GT.
Walaupun terdakwa telah ditempatkan ke dalam jeruji akan tetapi ia masih bisa
berwisata ke Bali ataupun ke luar negeri yaitu ke Macau.
Dan masih ingat kah dengan “ruang penjara elit”
untuk kalanngan elit pula? Layak nya sebuah ruangan di dalam gedung atau
perkantoran, yang berada di dalam kompleks rutan tersebut, seharusnya gedung
untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang
dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan
terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita. Fasilitas mewah yang ada di
setiap ruangan keduanya adalah alat penyejuk ruangan, pesawat televisi layar
datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre, lemari
pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.
OPINI
Apakah ini yang di namakan “uang berbicara”? Dan apakah
hukum di negeri ini semudah itu menjadi lunak?. Kalau sudah seperti itu Anda
pun dapat menilainya sendiri sebenarnya apa yang telah melanda hukum di negeri
tercinta kita ini. Hukum di negri ini bisa dengan mudaah melalui uang, uanglah yang
menjadi segalanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar