1.
Pengertian dan Dasar Hukum e-Registration
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau
e-Registration) adalah system pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang
terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem e-Registration merupakan salah satu produk
layanan di Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan pendaftaran
Wajib Pajak baru yang ingin memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem
e-Registration mulai efektif digunakan sejak tahun 2005, yaitu sejak di
terbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2004 tanggal 7
Desember 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena dengan Sistem
e-Registration yang telah diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration.
Perubahan peraturan dari KEP-173/PJ/2004 menjadi
PER-24/PJ/2009 membawa perubahan yang cukup signifikan mengenai tata cara
pendaftaran dengan Sistem e-Registration, salah satunya yang paling mendasar
adalah petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu lagi menunggu
berkas pendaftaran dari Wajib Pajak untuk melakukan proses validasi NPWP,
selain itu juga banyak perubahan-perubahan secara administratif.
2.
Tujuan Utama e-Registration
Tujuan utama dari pengembangan sistem e-Registration
adalah :
a. Memberikan kemudahan bagi WP untuk mendaftar,
update, hapus dan informasi apapun, kapanpun serta dimana saja.
b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga
mengefisienkan operasional dan administrasi Direktorat Jenderal Pajak
c. Memberikan fasilitas terkini bagi Wajib Pajak
untuk mendaftarkan diri secara online dengan memanfaatkan teknologi internet
d. Memudahkan Petugas Pajak dalam melayani dan
memproses pendaftaran Wajib Pajak
3.
Sasaran e-Registration
Sistem e-Registration ini diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pendaftaran secara keseluruhan,
baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi petugas pajak. Sehingga sasaran
yang ditetapkan akan tercapai seperti :
a. Penyimpanan data Wajib Pajak menjadi terpusat
b. Memberikan kemudahan pendaftaran dan perubahan
data bagi Wajib Pajak
c. Memberikan keamanan data Wajib Pajak
d. Menghasilkan data unik bagi Wajib Pajak
4.
Fungsi dari e-Registration
Kegiatan atau fungsi pendaftaran (registrasi) Wajib
Pajak dalam sistem e-Registration mencakup berbagai kegiatan berikut :
a. Pendaftaran Wajib Pajak baru
b. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
c. Perubahan data Wajib Pajak yang telah terdaftar
di Kantor Pajak
d. Penghapusan Wajib Pajak
e. Pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak
e-Registration dalam pemerintahan
Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak
Wajib Pajak dan/atau PKP dapat melakukan perubahan
data melalui Sistem e-Registration.
Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir
Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP pada Sistem e-Registration.
Berdasarkan permohonan perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling
lama 1(satu) hari kerja sejak informasi perubahan data melalui Sistem
e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan perubahan data diisi secara
lengkap.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk
mengisi formulir permohonan dalam aplikasi e-Registration antara lain sebagai
berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang
menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Untuk Wajib Pajak Badan:
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak
Pemungut/Pemotong:
- surat penunjukan sebagai Bendahara
- Kartu Tanda Penduduk Bendahara
Untuk Joint Operation (JO)sebagai Wajib Pajak
Pemungut/Pemotong:
- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai JO
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO
Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan
atau menurut keadaan sebenarnya, tanpa harus sesuai dengan alamat tempat
tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal
seperti KTP/Paspor). Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy
dokumen ke KPP terkait. Tata cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan
PKP melalui internet wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak:
- Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
- Memilih menu sistem e-Registration.
- Membuat account dengan melakukan login pada sistem e- Registration
- Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
- Memilih menu “Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP”.
- Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara)
- Mengisi formulir permohonan pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
- Memilih tombol “daftar” untuk mengirim Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP.
- Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi e-Registration.
- Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar.
Catatan.
Wajib Pajak dan/atau PKP dapat menggunakan SKTS
untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain
serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang
perpajakan.
Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak melalui internet Wajib Pajak dan/atau PKP
- Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
- Memilih menu sistem e-Registration
- Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
- Memilih menu “Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP”.
- Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara).
- Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.Memilih tombol “perbarui” untuk mengirim Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP.
- Mencetak Formulir Permohonan Perubahan Data yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui sistem e-Registration.
- Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Wajib Pajak terdaftar.
e-Registration dalam Penerimaan masuk Mahasiswa Baru
- Pertama buka website dari universitas yang ingin didaftarkan
- Lalu pilih lah pendaftaran melalui online (e-registration)
- Setelah itu isi biodata yang sehingga dapat menjadi data base untuk universitas tersebut.
- Jika sudah mungkin akan dapat informasi susulan.
Keuntungan nya :
1. Lebih mudah mendaftarkan datanya.
2. Lebih hemat waktu jadi tidak udah capek-capek
datang langsung ke universitasnya.
3. Lebih hemat biaya dan efisien.
Kerugian nya :
1. Data yang diserap atau dimiliki mungkin kurang
lengkap karena tidak semua informasi dicantumkan di websitenya tersebut.
2. Bisa berakibat fatal pada saat pendaftarannya
yang mengakibatkan gagal akibat koneksi internet yang lemah.
3. Data yang sudah didaftar biasanya tidak dapat
diubah lagi beda dengan yang manual.
(Sumber : Sulastri, Heni. Sistem Aplikasi
Informasi Perpajakan Indonesia. Jakarta. 2011.)
Kelompok
Softskill
Materi
: e-Registration
Nama
Kelompok : 1. Abdurrosidin
2. Bakhri Aziz
3. Bayu Aryadi
4. Irfan Yogaputra
5. Prasetya Anugrah Herdian
6. Yoga Triwasono