Sabtu, 27 Oktober 2012

e-Registration



1. Pengertian dan Dasar Hukum e-Registration

Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau e-Registration) adalah system pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem e-Registration merupakan salah satu produk layanan di Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan pendaftaran Wajib Pajak baru yang ingin memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem e-Registration mulai efektif digunakan sejak tahun 2005, yaitu sejak di terbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2004 tanggal 7 Desember 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena dengan Sistem e-Registration yang telah diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration.
Perubahan peraturan dari KEP-173/PJ/2004 menjadi PER-24/PJ/2009 membawa perubahan yang cukup signifikan mengenai tata cara pendaftaran dengan Sistem e-Registration, salah satunya yang paling mendasar adalah petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu lagi menunggu berkas pendaftaran dari Wajib Pajak untuk melakukan proses validasi NPWP, selain itu juga banyak perubahan-perubahan secara administratif.

2. Tujuan Utama e-Registration

Tujuan utama dari pengembangan sistem e-Registration adalah :
a. Memberikan kemudahan bagi WP untuk mendaftar, update, hapus dan informasi apapun, kapanpun serta dimana saja.
b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengefisienkan operasional dan administrasi Direktorat Jenderal Pajak
c. Memberikan fasilitas terkini bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri secara online dengan memanfaatkan teknologi internet
d. Memudahkan Petugas Pajak dalam melayani dan memproses pendaftaran Wajib Pajak

3. Sasaran e-Registration

Sistem e-Registration ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pendaftaran secara keseluruhan, baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi petugas pajak. Sehingga sasaran yang ditetapkan akan tercapai seperti :
a. Penyimpanan data Wajib Pajak menjadi terpusat
b. Memberikan kemudahan pendaftaran dan perubahan data bagi Wajib Pajak
c. Memberikan keamanan data Wajib Pajak
d. Menghasilkan data unik bagi Wajib Pajak

4. Fungsi dari e-Registration

Kegiatan atau fungsi pendaftaran (registrasi) Wajib Pajak dalam sistem e-Registration mencakup berbagai kegiatan berikut :
a. Pendaftaran Wajib Pajak baru
b. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak
c. Perubahan data Wajib Pajak yang telah terdaftar di Kantor Pajak
d. Penghapusan Wajib Pajak
e. Pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak

e-Registration dalam pemerintahan

Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
Wajib Pajak dan/atau PKP dapat melakukan perubahan data melalui Sistem e-Registration.
Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP pada Sistem e-Registration.
Berdasarkan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi perubahan data melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan perubahan data diisi secara lengkap.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan dalam aplikasi e-Registration antara lain sebagai berikut:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
  • Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing

Untuk Wajib Pajak Badan:
  •  Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  •  NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan
  • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  •  surat penunjukan sebagai Bendahara
  •  Kartu Tanda Penduduk Bendahara

Untuk Joint Operation (JO)sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
  • Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai JO
  • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO

Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor). Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy dokumen  ke KPP terkait. Tata cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP melalui internet wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak:
  •  Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
  • Memilih menu sistem e-Registration.
  • Membuat account dengan melakukan login pada sistem e- Registration
  • Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  •  Memilih menu “Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP”.
  •  Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara)
  • Mengisi formulir permohonan pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
  • Memilih tombol “daftar” untuk mengirim Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP.
  •  Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui aplikasi e-Registration.
  •   Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar.

Catatan.

Wajib Pajak dan/atau PKP dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet Wajib Pajak dan/atau PKP

  • Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
  • Memilih menu sistem e-Registration
  • Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  •   Memilih menu “Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP”.
  • Memilih Jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendahara).
  • Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.Memilih tombol “perbarui” untuk mengirim Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP.
  •  Mencetak Formulir Permohonan Perubahan Data yang sudah diisi secara lengkap dan SKTS melalui sistem e-Registration.
  • Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Wajib Pajak terdaftar.


e-Registration dalam Penerimaan masuk Mahasiswa Baru

  •  Pertama buka website dari universitas yang ingin didaftarkan
  • Lalu pilih lah pendaftaran melalui online (e-registration)
  • Setelah itu isi biodata yang sehingga dapat menjadi data base untuk universitas tersebut.
  • Jika sudah mungkin akan dapat informasi susulan.

Keuntungan nya :
1. Lebih mudah mendaftarkan datanya.
2. Lebih hemat waktu jadi tidak udah capek-capek datang langsung ke universitasnya.
3. Lebih hemat biaya dan efisien.

Kerugian nya :
1. Data yang diserap atau dimiliki mungkin kurang lengkap karena tidak semua informasi dicantumkan di websitenya tersebut.
2. Bisa berakibat fatal pada saat pendaftarannya yang mengakibatkan gagal akibat koneksi internet yang lemah.
3. Data yang sudah didaftar biasanya tidak dapat diubah lagi beda dengan yang manual.

(Sumber : Sulastri, Heni. Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia. Jakarta. 2011.)

Kelompok Softskill
Materi : e-Registration
Nama Kelompok : 1. Abdurrosidin
                                2. Bakhri Aziz
                                3. Bayu Aryadi
                                4. Irfan Yogaputra
                                5. Prasetya Anugrah Herdian
                                6. Yoga Triwasono


Jumat, 28 September 2012

PENERAPAN KOMPUTER DI BIDANG KRIMINALITAS

Komputer dapat menghasilkan stastistik kriminalitass di suatu daerah. Sehingga dapat membantu pengaturan patrol yang di perlukan. Suatu program komputer yang canggih telah dikembangkan dengan nama  Crime Analysis Support System. Program ini dapat mengidentifikasikan suatu daerah yang kemungkinan akan terjadi kriminalitas.
Polisi dapat menggunakan komputer untuk mempelajari suatu fakta dan mengambil keputusan dengan tepat dan cepat. Misalnya fakta nomer mobil yang melakukan pelanggaran yang  sudah diketahui. Dengan mempergunakan komputer, dengan segera informasi mengenai mobil tersebut akan muncul dilayar komputer.
Data mengenai sidik jari tangan pun sekarang dapat disimpan di komputer. Kalau ada perkara kriminalitas yang meninggalkan sidik jari tangan. Dengan bantuan komputer, pencarian identitas pemilik sidik jari tangan  tersebut akan segera diketahui dengan cepat.
System komputer yang lainnya yang digunakan di bidang kriminalitas. Di antaranya adalah :
·         PROMIS (Prosecutor-Offender Management Iformation System). System ini dikembangkan oleh Institute of Law and Social Reseach di Washington D.C. PROMIS dapat memberikan informasi mengenai masalah-masalah kriminalitas mana yang paling peting dan memberikan informasi mengenai bukti-bukti dari tertuduh untuk dibawa ke pengadilan.
·         CATCH (Computer-Assisted Terminal Criminal Hunt). Sistem ini digunakan di kota New York. CATCH menyediakan informasi mengenai deskripsi secara mendetail dari orang-orang yang dicurigai dan akan ditampilkan dilayar komputer.
·         MOTION (Metropolitan Orleans Total Information Online Network). System ini digunakan di kota New Orleans. MOTION menyediakan informasi sekitar 150.000 orang-orang yang mempunyai  latar belakang kriminalitas, meliputi sidik jarinya, nama-nama samarannya dan data mendetail lainnya.
·         ARJIS (Automated Regional Justice Information System). System ini di San Diego. ARJIS dapat menyediakan  informasi mengenai sidik jari dan tingkah laku dari pelaku kriminalitas yang dicurigai.

Sumber : Buku “PENGENALAN KOMPUTER” Oleh Jogiyanto Hartono, MBA, Ph.D.

Selasa, 25 September 2012

Pengertian Internet beserta kelebihan dan kekurangannya


Pengertian internet memiliki arti yang cukup luas dimana kata internet itu sendiri merupakan singkatan kata dari interconnection-networking, bila dijabarkan secara sistem global maka internet merupakan jaringan komputer diseluruh penjuru dunia yang saling terhubung satu sama lain dengan menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) sehingga antara komputer dapat saling mengakses informasi dan bertukar data. Internet mencangkup segala sesuatu secara luas baik itu komputerisasi maupun telekomunikasi.
Jadi dengan internet bisa menyiarkan dan mengakses secara langsung baik berita maupun informasi dengan akses internet online ke seluruh penjuru dunia tanpa ada batasan wilayah geografis dari setiap penggunanya. Internet bisa diibaratkan seperti komputer yang saling berbicara satu sama lain dan juga bisa bertukar data secara langsung setelah komputer terhubung pada jaringan internet menggunakan TCP/IP. Beberapa waktu yang lalu ramai tentang adanya Kiamat Internet yang akan terjadi pada 9 Juli 2012 akibat dari virus malware DNS Changer tetapi akhirnya hal tersebut tidak terjadi tapi bila terjadi pasti hal ini menjadi hal yang menggemparkan dunia karena isunya sendiri sudah cukup menjadi berita yang fenomenal.
Menjelaskan secara detail definisi internet memang sangat luas dan bisa mencangkup berbagai elemen penting, namun pada jaman sekarang ini untuk mempermudah penjelasan mengenai internet akan diberikan pemahaman awal dari komputer dan jaringan komputer yang berujung dengan lebih mudah untuk memahami internet.
Diawali Komputer yang merupakan sekumpulan alat elektronik yang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa saling bekerja sama dengan baik mampu menerima data, mengolah data dan memberikan informasi dalam kontrol program. Lalu Jaringan komputer merupakan sistem terhubung atas komputer dan perangkat jaringan bekerjasama dalam satu tujuan untuk bisa berkomunikasi, akses informasi dan juga berbagi sumber daya. Nah, internetmerupakan Jaringan komputer yang ruang lingkupnya global dunia atau dengan kata lain sistem jaringan komputer diseluruh penjuru dunia yang terhubung untuk tujuan seperti yang telah disebutkan yaitu komunikasi, akses informasi, berbagi sumber daya atau data.

Pada tahun 1969 Departemen Pertahanan Amerika Serikat dalam proyek ARPA - ARPANET (Advanced Research Project Agency Network) melakukan demontrasi bagaimana bisa melakukan komunikasi tanpa batasan jarak (jarak tak terhingga) melalui saluran telepon menggunakan hardware dan software komputer berbasis Sistem Operasi UNIX. Pada proyerk ARPANET tersebut setelah dirancang bentuk jaringan dengan standarisasi kehandalan dan seberapa besar informasi dapat dipindahkan untuk saling berbagi maka terbentuklah sebuah protokol baru yang dikenal TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan semula dari proyek ARPANET sebenarnya hanya terbatas pada keperluan militer saja, pada waktu itu sistem jaringan komputer yang dibuat untuk menghubungkan komputer pada daerah/wilayah vital. ARPANET pada tahun 1969 awalnya hanya menghubungkan 4 situs saja diantaranya yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah menjadi jaringan secara terpadu. Lalu pada bulan Oktober 1972 ARPANET diperkenalkan secara umum dan tidak lama kemudian berkembang sangat pesat di seluruh wilayah sampai ARPANET kesulitan dalam mengaturnya. Maka ARPANET di pecah menjadi dua bagian yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan ARPANET yang lebih kecil dalam keperluan non-militer. Seiring waktu gabungan antara kedua jaringan tersebut dikenal masyarakat luas dengan nama DARPA Internet dan kemudian disederhanakan lagi menjadi Internet yang seperti sekarang ini kita kenal. Istilah internet pertama kali digunakan pada tahun 1982 dengan perkembangan name server yang memungkinkan para pengguna dapat terhubung kepada suatu host tertentu.
Internet telah berkembang sangat pesat membuat penggunanya semakin bertambah dan terus bertambah dengan berbagai layanan yang bisa didapatkan baik dalam mengakses informasi dari berbagai situs, komunikasi live chat, email gratis, dan berbagi data dengan secara langsung menggunakan software dan tools tertentu atau menggunakan File Transfer Protocol (FTP). Pengertian internet jaringan komputer sendiri semakin luas seiring perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi disertai berbagai macam layanan online yang bisa didapatkan.
Kelebihan : 
·         Internet dapat kita gunakan untuk mencari berbagai informasi ilmu pengetahuan. Informasi ilmu pengetahuan misalnya dapat kita cari di google atau kita juga bisa masuk ke wikipedia.com untuk mencari artikel mengenai pengetahuan yang ingin kita peroleh.
·         Internet dapat kita gunakan untuk memperoleh berita terupdate. Banyak situs berita yang sekarang dapat kita manfaatkan untuk mencari berita, misalnya detik.com, vivanews.com, okezone.com, kompas.com dsb. Berita tersebut dapat kita peroleh secara gratis.
·         Bisnis online, kita juga dapat menjalankan bisnis online di internet, dapat berupa PPC, affiliasi, PTR dsb.
·         Bergaul di dunia maya melalui website social networking. Situs seperti facebook.com, twitter.com, koprol.com, friendster.com dsb dapat kita manfaatkan untuk menjalin silahturahmi secara online.

Kekurangan :
·         Akses situs porno yang dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Dengan begini moral sesorangpun dapat terpengaruh.
·         Adanya ancaman dari virus-virus yang ada di dunia maya, kadang seseorang sengaja melakukan penyebaran virus supaya para pengguna internet dapat terpengaruh, makanya hati-hatilah ketika anda masuk ke suatu website.
·         Pencurian data di komputer anda, kadang ada juga hacker yang dengan sengaja melakukan pencurian data-data sensitif pada komputer anda, misalnya foto, password yang disimpan di komputer, salinan dokumen penting dsb. Sumber : www.google.co.id / http://www.weblog.web.id

Sabtu, 30 Juni 2012

Phobia

Phobia terjadi karena adanya faktor biologis di dalam tubuh, seperti meningkatnya aliran darah dan metabolisme di otak. Bisa juga karena ada sesuatu yang nggak normal di struktur otak. Tapi kebanyakan psikolog setuju, phobia lebih sering disebabkan oleh kejadian traumatis.

Kalo sudah parah, penderitanya bisa terserang panik saat ngeliat hal yang dia takutin. Sesak nafas, deg-degan, keringat dingin, gemetaran, bahkan sampai tidak bisa menggerakkan badannya.
Sama seperti jenisnya, ternyata penyebab phobia juga macam-macam. Analisa yang pertama karena adanya faktor biologis di dalam tubuh, seperti meningkatnya aliran darah dan metabolisme di otak. Bisa juga karena ada sesuatu yang nggak normal di struktur otak. Tapi kebanyakan psikolog setuju, phobia lebih sering disebabkan oleh kejadian traumatis seperti yang dialami Rachel Green Kabarnya ,beberapa hari setelah bom bali meledak para korbannya yang selamat, jadi phobia sama api dan suara keras. Kejadian traumatis, seperti inilah yang jadi penyebab phobia paling umum. Masih ada penyebab lainnya yang dianalisa oleh psikolog, yaitu phobia juga bisa terjadi karena budaya. Seperti di Jepang, Cina dan Korea, masyarakatnya takut banget sama angka 4 (tetraphobia) sedangkan di Italia takut sama angka 17 yang dianggapnya angka sial! Memang nggak rasional, tapi bener-bener terjadi .

Jenis phobia pun macam-macam, ada yang takut ketinggian, takut gelap, takut naik lift, takut naik pesawat terbang, dll.

Contoh Penderita Phobia :
Johnny Depp dan P. Diddy juga ternyata menderita coulrophobia alias takut sama badut.
Mantan suami Angelina Jolie, Billy Bob Thornton takut sama mebel antik.
Dunia medis menganggap phobia sebagai gangguan psikologis. Dan penelitian memang membuktikan bahwa phobia termasuk salah satu bentuk gangguan kejiwaan yang paling sering ditemui di masyarakat dan merupakan gangguan psikologis terbesar ketiga setelah depresi dan kecanduan alkohol.

Contoh Kasus


Andri adalah murid salah satu sekolah dasar di Semarang, ia memiliki masalah ketidakmampuan menjalin hubunga sosial yang baik dengan teman sebayanya dikarenakan terlalu banyak bermain game online. Semakin berjalannya waktu dan ketidakmampuan Andri untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi, masalah Andri ini menjadi meluas. Tidak hanya dengan teman-teman sebayanya tetapi juga dengan guru-guru pengajar.
Yang menjadi perhatian adalah ketika Andri berbicara dengan orang lain. Tidak terfokus dengan lawan bicara, hanya tersenyum-senyum sambil menggerakkan kepalanya dengan hitungan patah-patah seperti boneka kayu yang kaku dan pandangan kosong lurus ke depan. Hitungan fokus untuk menatap lawan bicara hanya kurang dari 6 detik dan fokus pada topik pembicaraan hanya kurang dari 9 detik. Pola seperti ini, terulang terus menerus ketika Andri dihadapkan pada situasi yang mengharuskan dia untuk berkomunikasi dengan dua orang atau lebih.
Pola yang terulang terus-menerus setiap kali berbicara dengan Andri,membuat teman-teman sekelasnya menjauhi Andri. Bahkan ada seorang guru yang membentak Andri dengan menggunakan kata “gendheng dan autis.”
Masalah baru muncul. Andri tidak hadir di sekolah sampai hampir 1 minggu. Menurut pengakuan ibunya, setiap disuruh berangkat ke sekolah, badan Andri mendadak panas dan kakinya dingin yang disertai dengan diare. Empat surat izin tidak masuk karena sakit dari orang tua Andri, terdapat diatas meja kerja guru. Tiga kali diperiksakan ke dokter oleh orang tuanya, tidak diketahui adanya penyakit berbahaya. Menurut analisa dokter, sakitnya Andri dikarenakan Andri mengalami stres berat dan ketakutan akan sesuatu. Kepada ibunya, Andri bercerita kalau dia takut berhadapan dengan guru yang mengatakan dia gendheng dan autis. Sehingga membuat dia takut berangkat ke sekolah.
Gejala yang dialami oleh Andri, menunjukkan bahwa Andri terserang Phobia Sekolah. Menurut Jacinta F. Rini, phobia sekolah adalah bentuk kecemasan yang tinggi terhadap sekolah yang biasanya disertai dengan berbagai keluhan yang tidak pernah muncul atau pun hilang ketika “masa keberangkatan” sudah lewat atau pada hari Minggu atau hari libur. Phobia sekolah dapat sewaktu-waktu dialami oleh setiap anak hingga usianya 14-15 tahun, saat dirinya mulai bersekolah di sekolah baru atau menghadapi lingkungan baru atau pun ketika ia menghadapi suatu pengalandri yang tidak menyenangkan di sekolah.
Ada beberapa tanda yang dapat dijadikan sebagai kriteria phobia sekolah, yaitu:
Menolak untuk berangkat ke sekolah.
Mau datang ke sekolah, tetapi tidak lama kemudian minta pulang
Pergi ke sekolah dengan menangis, menempel terus dengan orang tua atau pengasuhnya, atau menunjukkan tantrum-nya seperti menjerit-jerit di kelas, agresif terhadap anak lainnya (memukul, menggigit, dsb.) atau pun menunjukkan sikap-sikap melawan/menentang gurunya
Menunjukkan ekspresi/raut wajah sedemikian rupa untuk meminta belas kasih guru agar diijinkan pulang dan ini berlangsung selama periode tertentu.
Tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
Keluhan fisik yang sering dijadikan alasan seperti sakit perut, sakit kepala, pusing, mual, muntah-muntah, diare, gatal-gatal, gemetaran, keringatan, atau keluhan lainnya. Anak berharap dengan mengemukakan alasan sakit, maka ia diperbolehkan tinggal di rumah.
Mengemukakan keluhan lain (diluar keluhan fisik) dengan tujuan tidak usah berangkat ke sekolah.
Senang berdiam diri di dalam kamar dan kurang mau bergaul .

Berikut berdasarkan info yang ku dapat ada beberapa perawatan utama untuk mengatasi fobia, yaitu:

a. Terapi berbicara.
Perawatan ini seringkali efektif untuk mengatasi berbagai fobia. Jenis terapi bicara yang bisa digunakan adalah:
1. Konseling: konselor biasanya akan mendengarkan permasalahan seseorang, seperti ketakutannya saat berhadapan dengan barang atau situasi yang membuatnya fobia. Setelah itu konselor akan memberikan cara untuk mengatasinya.
2. Psikoterapi: seorang psikoterapis akan menggunakan pendekatan secara mendalam untuk menemukan penyebabnya dan memberi saran bagaimana cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengatasinya.
3. Terapi perilaku kognitif (Cognitive Behavioural Therapy/CBT): yaitu suatu konseling yang akan menggali pikiran, perasaan dan perilaku seseorang dalam rangka mengembangkan cara-cara praktif yang efektif untuk melawan fobia.

b. Terapi pemaparan diri (Desensitisation).
Orang yang mengalami fobia sederhana bisa diobati dengan menggunakan bentuk terapi perilaku yang dikenal dengan terapi pemaparan diri. Terapi ini dilakukan secara bertahap selama periode waktu tertentu dengan melibatkan objek atau situasi yang membuatnya takut. Secara perlahan-lahan seseorang akan mulai merasa tidak cemas atau takut lagi terhadap hal tersebut. Kadang-kadang dikombinasikan dengan pengobatan dan terapi perilaku.

c. Menggunakan obat-obatan.
Penggunaan obat sebenarnya tidak dianjurkan untuk mengatasi fobia, karena biasanya dengan terapi bicara saja sudah cukup berhasil. Namun, obat-obatan ini dipergunakan untuk mengatasi efek dari fobia seperti cemas yang berlebihan.

Terdapat 3 jenis obat yang direkomendasikan untuk mengatasi kecemasan, yaitu:
1. Antidepresan: obat ini sering diresepkan untuk mengurangi rasa cemas, penggunaannya dizinkan untuk mengatasi fobia yang berhubungan dengan sosial (social phobia).

2. Obat penenang: biasanya menggunakan obat yang mengandung turunan benzodiazepines. Obat ini bisa digunakan untuk mengatasi kecemasan yang parah, tapi dosis yang digunakan harus serendah mungkin dan penggunaannya sesingkat mungkin yaitu maksimal 4 minggu. Ini dikarenakan obat tersebut berhubungan efek ketergantungan.

3. Beta-blocker: obat ini biasanya digunakan untuk mengobati masalah yang berhubungan dengan kardiovaskular, seperti masalah jantung dan tekanan darah tinggi (hipertensi). Karena berguna untuk mengurangi kecemasan yang disertai detak jantung tak beraturan.

Artikel Tanggung Jawab

Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Seorang mahasiswa mempunyai kewajiban belajar. Bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya. Berarti pula ia telah bertanggung jawab atas kewajibannya. Sudah tentu bagaimana kegiatan belajar si mahasiswa, itulah kadar pertanggung jawabannya. Bila pada ujian ia mendapat nilai A, B atau C itulah kadar pertanggung-jawabannya.
Bila si mahasiswa malas belajar, dan ia sadar akan hal itu. Tetapi ia tetap tidak mau belajar dengan alasan capek, segan dan lain-lain. Padahal ia menghadapi ujian.Ini berarti bahwa si mahasiswa tidak memenuhi kewajibannya, berarti pula ia tidak bertanggung jawab.
Berikut ini diberikan penggambaran bagaimana suatu tanggung jawab diberikan oleh dua orang yang kualitas tanggung jawabnya berbeda.


Tanggung jawab bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksa tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawabitu dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi yang berbuat dan dari sisi yang kepentingan pihak lain. Dari sisi si pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya itu dengan demikian ia sendiri pula yang harus memulihkan ke dalam keadaan baik. Dari sisi pihak lain apabila si pembuat tidak mau bertanggung jawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara individual maupun dengan cara kemasyarakat.
Apabila dikaji, tanggung jawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi, sebagai akibat perbuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian, pengorbanan pada pihak lain. Kewajiban beban itu ditujukan untuk kebaikan pihak yang berbuat sendiri atau pihak lain.

MACAM-MACAM TANGGUNG JAWAB
Manusia itu berjuang adalah memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya, atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu

1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri

Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memevahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurur sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan seorang pribasi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, berangan-angan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak.

2. Tanggung jawab terhadap keluarga

Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, ister, ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.

3. Tanggung jawab terhadap masyarakat

Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya

mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

4. Tanggung jawab kepada Bangsa / negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara

5. Tanggung jawab terhadap Tuhan

Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkanuntuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab lngsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan juka dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawab, manusia perlu pengorbanan.

Senin, 23 April 2012

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Hukum adalah suatu system yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan atau pun kelembagaan. Dengan adanya hukum, suatu kelembagaan akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu kelembagaan ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.
Suatu Negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Disebut juga Negara hukum.
Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu Negara hukum yang menjunjung Negaranya untuk menjalankan hukum atas dasar hukum yang adil dan baik. Di Indonesia hukum telah tersusun dengan rapih dan terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.
Akan tetapi apakah Negara Indonesia sampai saat ini telah menjadi Negara hukum yang sesungguhnya dalam arti telah menjalankan hukum atas dasar hukum yang adil dan baik? atau malah masih ada terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum tersebut ? atau bahkan sering terjadi ?
Putusan-putusan hakim terhadap bebagai kasus yang seharusnya adalah dapat mencerminkan ideologi hukum. Hal tersebut sangat penting bagi pendidikan hukum di Indonesia. Walaupun demikian itu merupakan hak daripada hakim dalam memutuskan perkara di setiap kasus persidangan, jadi kita harus hormati hal tersebut. Dan mungkin para hakim tersebut lebih mengetahui kasus apa yang sedang ditanganinya itu.
Marilah kita lihat realita-realita penegakan hukum di Indonesia ini. Misalnya saja kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu kasus pencurian sandal jepit. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang anak dibawah umur yang berusia 15 tahun berinisial AAL. AAL memang terancam (dan dituntut) hukuman 5 tahun penjara, itu sesuai dengan ketentutan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di negara kita. Pada pasal 362 “Barang siapa mengambil barang, yang semuanya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum, di hukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun“.
Setelah terjadi banyak perbincangan-perbincangan tentang kasus yang sangat menyayangkan dapat terjadi, barulah banyak respon yang muncul. Salah satunya adalah respon dari Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo berjanji bahwa kasus “sandal jepit” yang terjadi di Palu tidak akan terulang kembali.
Hakim Pengadilan Negeri Palu memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus pencurian Sandal jepit milik seorang anggota kepolisian.  Namun demikian, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, AAL tidak dijatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.
Kasus-kasus seperti yang dialami AAL ini sebenarnya belakangan memang sering terjadi di Indonesia, sebut saja kasus pencurian Semangka di Kediri, kasus pencurian Randu di Batang, dan yang paling heboh kasus pencurian 3 buah kakao oleh seorang nenek di Banyumas. Dalam dunia hukum, kasus-kasus seperti ini masuk kategori “pidana ringan”.
Pencurian, dalam peraturan apapun dan dimanapun adalah tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan, bahkan dalam kasus sekecil apapun. Yang membedakan adalah besarnya tindakan pencurian yang dilakukan, yang nantinya akan mempengaruhi juga berat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Selain kasus-kasus tadi masih ingat kah Anda dengan tragedi “Tugu Tani” yang menewaskan 9 nyawa sekaligus. Tersangka dari kasus ini yang berinisial AS divonis 6 tahun penjara.
Setelah melihat dari kasus “sandal jepit” dan kasus “Xenia maut” ada seseorang yang mengatakan, “Mencuri sepasang sandal jepit=vonis hukuman 5 thn penjara. Menghilangkan nyawa 9 org=vonis hukuman 5 thn penjara. Kesimpulannya adalah. . .nyawa 9 org = sepasang sandal jepit“
Selain itu kasus lain yang tak kalah menariknya adalah kisah dari para koruptor yang hidup dengan kemakmurannya dengan cara menyengsarakan rakyat. Salah satunya adalah seorang koruptor berinisia GT. Walaupun terdakwa telah ditempatkan ke dalam jeruji akan tetapi ia masih bisa berwisata ke Bali ataupun ke luar negeri yaitu ke Macau.
Dan masih ingat kah dengan “ruang penjara elit” untuk kalanngan elit pula? Layak nya sebuah ruangan di dalam gedung atau perkantoran, yang berada di dalam kompleks rutan tersebut, seharusnya gedung untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita. Fasilitas mewah yang ada di setiap ruangan keduanya adalah alat penyejuk ruangan, pesawat televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre, lemari pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.
OPINI
Apakah ini yang di namakan “uang berbicara”? Dan apakah hukum di negeri ini semudah itu menjadi lunak?. Kalau sudah seperti itu Anda pun dapat menilainya sendiri sebenarnya apa yang telah melanda hukum di negeri tercinta kita ini. Hukum di negri ini bisa dengan mudaah melalui uang, uanglah yang menjadi segalanya.

KEKALUTAN MENTAL (FRUSTASI)



Frustasi adalah suatu keadaan atau kebutuhan yang tidak terpenuhi. Frustasi terjadi karena mengalami kegagalan, tidak mempunyai kepercayaan diri yang baik dan mengalami gangguan emosional.
Seseorang yang frustasi terlihat kehilangan gairah yang ditandai dengan wajah yang lesu, gerakannya lambat. Seseorang yang frustasi juga terlihat penampilannya sedih, kecewa, gelsiah, cemas, tegang, bingung.
Banyak diantara mereka yang mengalami frustasi juga melakukan perbuatan negatif, seperti berfoya-foya, melakukan hubungan sex bebas, materialistis, egois, maunya berkuasa, kehilangan arti hidup bahkan ada juga sampai  melakukan bunuh diri.

Sebab – sebab orang mengalami kekalutan mental (Frustasi)
1.      Karena masalah  hidup yang dihadapi dirasa sulit dan menjadi beban dalam hidupnya
2.      Tugas kuliah  yang menumpuk dan tidak mampu untuk menyelesaikannya
3.      Hubungan dengan orang yang paling dekat  tidak  berjalan dengan baik
4.      Masalah yang ada dalam  keluarga
5.      Tekanan dari orangtua yang harus mengikuti keinginanya
6.      Ujian Negara yang  membuat merasa tidak percaya diri
7.      Kekurangan yang dimiliki sehingga menjadi tidak percaya diri
8.      Malu dengan keadaan ekonominya

Siapa saja orang yang  mengalami kekalutan mental / frustasi
1.       Orangtua, anak yang tidak dapat diatur membuat orangtua tersebut malu dengan kelakuan anaknya dan merasa frustasi. Biaya hidup pun juga menjadi salah satu hala yang membuat orangtua merasa frustasi.
2.      Pegawai / karyawan, pekerjaan yang menumpuk dan tidak pernah ada habisnya serta tekanan dari atas berupa omelan atau peringatan kerja yang tidak becus.
3.      Remaja, banyak faktor yang dialami mereka, seperti tugas sekolah / kuliah yang menumpuk dan tidak sanggup untuk mengerjakannya, ada juga akibat faktor fisik yang membuatnya frustasi,merasa selalu kurang dan selalu ingin lebih dari keadaan tersebut ( ini dapat dimaklumi karena keadaan remaja yang masih labil dan dalam menuju kedewasaan )

Cara – cara menghindari diri dari frustasi
1.      Memiliki tujuan hidup yang jelas serta hadapi dengan semangat yang membara dan tersenyumlah dengan hidup ini, merasa bersyukur atas apa yang Tuhan telah berikan.
2.      Menikmati semua hasil kerja keras kita yang berarti keberhasilan dan kebahagiaan yang membuat kita tersenyum.
3.      Menyatakan diri bahwa hidup yang telah kita lalui adalah hal yang berguna dan bukan hal yang sia – sia
4.      Ikhlas dengan segala yang telah kita miliki dan kita dapatkan karena hanya dengan iklhas kita akan merasa tenang dan bahagia dalam menjalani hidup