Jumat, 25 November 2011

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

A.    PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan perbedaan – perbedaan hak dan kewajiban
2. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
3. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
B. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
TERJADI DENGAN SENDIRINYA
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapaun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan di mana sistem itu berlaku
TERJADI DENGAN DISENGAJA
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1. sistem fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja dalam kedudukan yang sederajat.
2. sistem skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Tetapi, adapula kelemahan dari sistem tersebut, yaitu ;
Pertama : sering terjadi kelemahan dalam menyesuaikan perubahan yang terjadi dalam masyarakat
Kedua : Membatasi Kemampuan Individual yang mampu, tapi karena kedudukannya yang mengangkat, maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif
C. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
1. SISTEM PELAPISAN MASYARAKAT YANG TERTUTUP
Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal – hal istimewa . Sistem ini biasa ditemui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme
2. SISTEM PELAPISAN MASYARAKAT YANG TERBUKA
Dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem ini dapat ditemukan misalnya di dalam masyarakat indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempaan dan kemampuannya untuk itu.
D. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu kelas atas, tengah dan bawah
3. Ada pula yang sering didengar : Kelas atas, menengah, menengah ke bawah dan kelas bawah
2. KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umunya adalah timbal balik, artinya seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang dinerikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia
3. ELITE DAN MASSA
ELITE
Dalam pengertian, elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tertinggi. Golongan Elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. dalam hal tanggung jawab, mereka memiiki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain
MASSA
a. Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.
b. hal- hal yang penting dalam massa :
- Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
- Massa merupakan kelompk yang anonim
- sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya
c. Peranan individu di dalam Massa penting seklai kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu yang menyebar luas di berbagai kelompok dan kebudayaan setempat
4.PEMBAGIAN PENDAPATAN
A. KOMPONEN PENDAPATAN
Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan konsumen. Dalam rumah tangga Produsen dilakukan proses produksi. Semua balas jasa yang diterima oleh pemilik faktor produksi tersebut merupakan pendapatan nasional
Pedagang yang melakukan jasa berupa menjual hasil pertanian yang telah dibelinya, dari esa ke kota, akan memperoleh balas jasa berupa : keuntunga, upah karena telah mengangkatnya ke kota, bunga modeal karena mengikutsertakan modalnya dalam perdagangan. Sedangkan sewa tanahnya yang berupa retribusi pasar dibayarkan Oleh pemerintah
B. PERHITUNGAN PENDAPATAN
SEWA TANAH
Sewa tanah ialah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, kaena ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap. Pendapatan yang diterima Tersebut hanya semata-mata karena hak milik dan bukan karena ia ikut serta menyumbang jasanya dalam proses produksi.
UPAH
Upah adalah bagian dari pendapatan nasional yang dierima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Sistem pemberiannya dalam berupa harian, borongan, satuan, menurut waktu, atau premi dan sebagainya, tergantung kesepakatan antar kedua belah pihak.
BUNGA MODAL
Bunga modal adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena teah meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal yang ikut serta dalam proses produksi akan memperbesar hasil prosuksi.
LABA PENGUSAHA
Pendapatan pengusaha diperoleh dari beberapa sumber : apabila semua faktor produksi merupakan milik pribadi. Tetapi apabila hanya sebagian saja yang merupakan hak milik, maka balas jasa faktor produksi yang diterima oleh pengusaha hanyalah balas jasa dari faktor yang dimiliki saja.
C. DISTRIBUSI PENDAPATAN
Setelah dilakuan perhitungan pendapatan nasional, maka dapat diketaui kegiatan produksi dan struktur perekonomian suatu negara. Selanjutnya, dapat diketahui berapa tingkat income perkapita, dan ini menunjukkan tingkat potensi kemakmuran rata-rata. Namun demikian , perlu disadari bahwa tingkat income perkapita itu hanya merupakan alat ukur untuk membandingkan kemakmuran suatu negara dengan negara lain.

Jumat, 28 Oktober 2011

Warga negara dan negara

Warga Negara
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RItersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Perempuan warganegara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingintetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut , kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang 
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pemuda Dan Sosialisasi

Pemuda adalah manusia dimana masih perlu pembinaan untuk menuju pemuda yang berkualiatas,dalam artian pemuda tersebut bisa berbangsa,bernegara dan bermasyarakat. Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut : Masa bayi  0 – 1 tahun,  Masa anak 1 – 12 tahun, Masa Puber 12 – 15 tahun, Masa Pemuda 15 – 21 tahun, Masa dewasa 21 tahun keatas
Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut : Golongan anak 0 – 12 tahun, Golongan remaja 13 – 18 tahun, Golongan dewasa 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yagn telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
  1. siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
  2. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
  3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Faktor yang mempengaruhi perubahan dari segi sosialisasi, sebelum mengetahui tentang bagaimana pemuda bisa mengalami perubahan dari segi sosialisasi kita harus mengetahui definisi sosialisasi. Dalam konteks proyek P2KP, sosialisasi bukan hanya diartikan bagaimana program P2KP dapat dipahami oleh masyarakat baik subtansi maupun prosedurnya. Sosialisasi bukan sekedar diseminasi atau media publikasi, melainkan bagian dari proses pemberdayaan, dimana diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kritis, menumbuhkan perubahan sikap, dan perilaku masyarakat. Oleh sebab itu, sosialisasi harus terintegrasi dalam aktivitas pemberdayaan dan dilakukan secara terus menerus untuk memampukan masyarakat menanggulangi masalah-masalah kemiskinan secara mandiri dan berkesinambungan.


Pada sisi aktifitas fisiknya, sosialisasi diharapkan menerapkan beberapa pendekatan yang didasarkan atas perbedaan khalayak sasaran. Pendekatan yang dilakukan, diharapkan bisa membangun keterlibatan masyarakat (sebagai subjek pelaksana program) melalui pertukaran pengalaman, pengetahuan, dan pemahaman untuk menemukan kesepakatan-kesepakatan bersama yang berpijak pada kesetaraan, kesadaran kritis dan akal sehat.

Pada akhirnya, diharapkan melalui sosialisasi terjadi internalisasi konsep P2KP secara utuh, serta terlembaganya kebiasaan menanamkan prinsip dan nilai P2KP di kalangan masyarakat dalam segala aktivitasnya.

melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

Tugas perkembangan sebagai pemuda normal, antara lain menyesuaikan dengan pekerjaan, perkawinan, dan memasuki lingkungan peran sosial sewajarnya, juga mengambil peran sipil. Semua ini memerlukan perjuangan yang ekstra tentunya.

Karena pada dasarnya perilaku saat ini masa muda adalah sebuah perilaku perbaikan dari masa sebelumnya. Tekanan-tekanan, kegagalan-kegagalan, yang tak kunjung dicarikan penyelesaiannya atau yang memang sengaja ditekan kealam bawah sadar. Sampai tahap kronis, tentunya Berakibat pada kesuksesan atau ketidaksuksesan masa perkembangan berikutnya, yang pasti bakal dilaluinya.

Berbeda dengan mereka yang masa kanak-kanaknya bahagia dan terpuaskan tahapan perkembangannya. perilaku pemuda hanya merupakan perbaikan dari perilaku masa sebelumnya. Hal ini didapatkan dari pengalaman dan pendidikan pada masa sebelumnya. 


Pemuda Indonesia sekarang berperan penting terhadap perubahan-perubahan Indonesia 2020. Jika nantinya sistem yang dipakai sama dengan sistem yang digunakan sekarang maka hal tersebut adalah fakta hasil pendidikan yang diterima sekarang dan beberapa tahun berikutnya.

Selain tidak merata pendidikan formal dan informal di Indonesia, terdapat juga fakta bahkan pelajar terdidik pun banyak pula yang menganggur yakni tercatat pada tanggal 25 Februari 2009 oleh media Seputar Indonesia yaitu 961.001 orang pengangguran dan lebih dari 598.000 diantaranya berstatus sarjana.

Banyak hal menyebabkan munculnya sejumlah angka tersebut. Tetapi, pada dasarnya kualitas pengangguran terdidik tersebut sangat minim, baik kualitas yang menyebabkan tidak diterima oleh suatu lowongan pekerjaan tertentu atau untuk membuat lahan pekerjaannya sendiri. Kualitas disini erat kaitannya bagaimana pendidikan yang diterimanya tidak dapat menghasilkan lulusannya yang memiliki pemikiran positif, sehingga tidak adanya kesadaran yang berujung pada lemahnya semangat belajar. Tentunya masih banyak fakta lain tentang pendidikan Indonesia.

Menurut Menko Kesra, pemuda Indonesia pada saat ini berada dalam lingkaran penyakit sosial akibat kurangnya pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan.

"Hal ini merupakan problematika kita bersama, maka kita harus berusaha menanggulangi problematika ini secara terencana, terpadu dan komprehensif," kata Agung Laksono.

Berdasarkan proyeksi data single years Badan Pusat Statistik 2009, bahwa potensi pemuda Indonesia sangat besar jika dilihat dari jumlah pemuda yang sebanyak 62.985.401 jiwa atau 29,5 persen dari total penduduk Indonesia yakni 213,287 juta jiwa.

"Seandainya seluruh pemuda dapat berperan aktif dalam menggerakkan kegiatan pembangunan hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan. Jika hal ini dijadikan peluang bagi kemajuan pemuda Indonesia maka berbagai permasalahan pembangunan yang ada di Indonesia akan segera dapat teratasi," katanya.

Dia juga mengatakan, pada saat ini telah ada undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan yang menjadi landasan untuk melakukan pembangunan kepemudaan.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemuda memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional dan memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional," katanya.

Karena itu, menurutnya, pemuda harus memiliki kemampuan untuk terus mengembangkan intelegensia dan kemampuan diri untuk hidup lebih baik lagi, dengan kemampuan yang terus berkembang diharapkan pemuda dapat berperan mengatasi kemiskinan.